JAKARTA – Berkas kasus dugaan korupsi Terkait Pemotongan Uang dan Gratifikasi Eks Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin, telah tahap dua dan Penyidik segera membawa ke persidangan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, kasus dugaan TPK terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh tersangka RY. “Hari ini (30/11/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tsk RY (Rahcmat Yasin) kepada Tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Ali dalam keterangannya. Senin (30/11/2020).
Ia juga menambahkan, Rachmat Yasin yang dua kali tersandung dengan KPK ini dilakukan penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT Semasa Rachmat Yasin Menjabat
“Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor.Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung,” paparnya.
Saat ini kasusnya selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta. (adji/win)