JAKARTA - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, meluncurkan aplikasi Go-Damkar. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah warga dalam melaporkan setiap kejadian kebakaran dan evakuasi.
Kasi Pencegahan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta, Edi Parwoko mengatakan, pihaknya sengaja menyiapkan aplikasi Go-Damkar yang bisa diunduh di Play Store untuk memudahkan warga melapor.
"Baik laporan kebakaran atau bantuan evakuasi nantinya warga bisa melapor lewat aplikasi ini. Sekarang aplikasi sudah bisa digunakan," katanya, Sabtu (28/11).
Dikatakan Edi, aplikasi yang disiapkan pihaknya sebagai upaya efektifitas pelaporan, terlebih saat ini mayoritas warga telah memiliki smartphone sehingga dengan mudah bisa menggunakan aplikasi Go-Damkar.
Baca juga: Selama Pandemi, Damkar Jaktim Semprot Disinfektan di 8.000-an Lokasi
Aplikasi berukuran 21.36 megabyte ini akan otomatis mengarahkan warga ke bagian pelaporan kejadian. "Karena nanti warga diminta mengisi nama dan nomor telepon, selanjutnya warga bisa mengirimkan video terkait kejadian dan koordinat lokasi," ujarnya.
Edi mengatakan, dengan pengiriman video itu pastinya bisa memberi gambaran jelas ke petugas, baik kebakaran maupun permintaan evakuasi. Sehingga selain memudahkan warga, aplikasi ini juga memudahkan pihaknya dalam proses pemadaman hingga evakuasi.
"Contoh ketika warga melaporkan kebakaran lewat video, kita apinya besar atau tidak. Sehingga bisa dipertimbangkan berapa unit mobil pompa dikerahkan," tuturnya.
Baca juga: Damkar Sektor Tambora Inisiasi Pelatihan Perahu Karet
Selain mengirim video, kata Edi, di aplikasi Go-Damkar juga terdapat fitur berupa share location sebagaimana dalam Whatsapp untuk menunjukkan lokasi kejadian. Ini tentu akan memudahkan pihaknya untuk menjangkau lokasi tanpa harus mencari titiknya dimana.
"Nanti warga juga diminta menuliskan titik kenal kejadian, misal evakuasi kucing tercebur dekat gedung apa. Atau ditulis warna cat rumahnya apa, ini memudahkan anggota menemukan lokasi," sambungnya.