Walikota Cimahi Terima Suap Izin IMB RSU KB Rp1,6 Miliar

Sabtu 28 Nov 2020, 17:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

 "Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah  sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 Miliar.  Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal  27 November 2020 sebesar Rp425 juta," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan  di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.  (adji/win)

News Update