Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup
"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," Jokowi menerangkan. (johara/win)