ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 November 2020 16:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen. Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.
Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup
"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," Jokowi menerangkan. (johara/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT