JAKARTA - Setelah mencopot Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dari jabatannya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjuk Wakil Wali Kota, Jakarta Pusat Irwandi sebagai Plt (pelaksana tugas) Wali Kota Jakarta Pusat.
Penunjukkan Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh), Wali Kota Jakarta Pusat tertuang dalam Surat berkop Sekertariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Surat perintah tugas bernomor 8557/-082.74 menetapkan Irwandi melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat mulai 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali.
Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup
Surat ditandatangani langsung oleh Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta, Sri Haryati.
Saat dikonfirmasi, Sri Hayati membenarkan isi surat tersebut. "Iya," singkat dia saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya.
Baca juga: Plt Kadis Lingkungan Hidup DKI Ajukan Mundur ke Anies
Berdasarkan keterangan tertulis dari PJ Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati dijelaskan bahwa pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
Dalam rilis itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat. (deny/win)