58 Pelanggar Terjaring di Tambora, 16 Kena Sanksi Denda

Sabtu 28 Nov 2020, 18:46 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengawasi warga mendapat sanksi sosial.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengawasi warga mendapat sanksi sosial.

JAKARTA - Sebanyak 58  pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kembali terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat, Sabtu (28/11/2020).

Para pelanggar Prokes tersebut harus menjalani sanksi sosial maupun sanksi administrasi akibat lalai menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, operasi yustisi digelar di dua tempat, yaitu Jalan Jembatan Besi Tambora dan Jalan Kali Besar Roa Malaka Tambora, sebanyak 58 warga ditemukan tidak mengindahkan Prokes.

Baca juga: Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Masih Terus di Atas 5.000 Orang

"Rinciannya sebanyak 42 pelanggar kita berikan sanksi sosial, sedangkan 16 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total uang mencapai Rp 3.250.000," kata Kompol Faruk, Sabtu (28/11/2020).

Faruk menjelaskan, pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar prokes tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar protokol kesehatan. Kami dari Kepolisian serta unsur Pemerintah terkait lainnya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” pungkasnya. (Ilham/win)

Berita Terkait

News Update