Trend Kasus Tinggi, Satgas Minta 3 Provinsi Lebih Serius Menangani

Jumat 27 Nov 2020, 09:19 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta penanganan yang serius di tiga provinsi prioritas karena tren  kenaikan kasus positif tertinggi.

Ketiga provinsi tersebut, Riau (139,4%), Jawa Timur (44,4%) dan DKI Jakarta (23,9%) yang berada di urutan teratas dengan tren kenaikan kasus positif tertinggi. 

"Penanganan pada 3 provinsi tersebut harus difokuskan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," terang Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis sore (26/11). 

Baca juga: Satgas Covid-19: Lacak Kontak adalah Kerja Kemanusiaan, Jangan Ditolak

Wiku kembali mengingatkan penetapan provinsi prioritas dari 10 provinsi pada Juli lalu, dan menjadi 13 provinsi  pada awal November, harusnya menjadi acuan bagi setiap provinsi dapat memperbaiki penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Padahal waktu yang cukup lama ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik untuk menekan kasus dan bukan menjadi lengah sehingga berdampak pada kenaikan kasus positif," kata Wiku. 

Dia menjelaskan Pemerintah daerah provinsi prioritas yang belum kunjung baik penanganan Covid-19 sampai saat ini, mohon membaca data dan jadikan data sebagai acuan untuk membangambil keputusan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Minta Seluruh Kepala Daerah Melarang Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan

Dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing, Wiku mengajak untuk belajar dari provinsi-provinsi yang konsisten menurunkan kasus aktif selama 4 minggu berturut-turut yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Riau dan Kalimantan Timur. 

"Akan tetapi konsistensi ini perlu pengendalian yang lebih masif. Sehingga tidak hanya menghasilkan penurunan yang konsisten, tetapi juga signifikan," ungkap Wiku. 

Ia meminta Pemda jangan lengah dan aparat penegak hukum setempat untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat.

Berita Terkait
News Update