PILKADA serentak tinggal menghitung hari. Tepatnya, Rabu wage, 9 Desember 2020, akan menjadi momen penting bagi masyarakat yang menggelar pilkada.
Seperti diketahui, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Momen penting lainnya dalam pencoblosan adalah tidak ada keraguan dalam menentukan pilihan. Jika ada keraguan akan menimbulkan ketidakpastian.
Begitu juga aparat pengawas pilkada tidak ragu menindak, jika terjadi pelanggaran. Tidak perlu ragu juga menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Jangan Terpaksa Tatap Muka
Ingat! Prokes ketat harus diterapkan dalam semua rangkaian pilkada, utamanya di hari pencoblosan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Siapa pun melanggar harus ditindak. Demi keamanan dan ketertiban masyarakat selama gelaran pilkada, aparat kepolisian juga diminta tidak ragu menindak pelanggar prokes.
Pesan khusus tak perlu ragu- ragu menegakkan prokes di masyarakat ini disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil).
Terkait pelaksanaan pilkada, Kapolri secara virtual kepada 34 Kapolda dan 493 Kapolres, Rabu (25/11/2020), juga minta bersikap netral.
Baca juga: Tak Perlu Menunggu Esok Hari
Netralitas harga mati dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.