Melanggar Protokol Kesehatan, 20 Warga Semper Timur Diberi Sanksi

Kamis 26 Nov 2020, 16:33 WIB
Kelurahan Semper Timur menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di RW 08, Komplek Eks Gaya Motor. (Ist)

Kelurahan Semper Timur menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di RW 08, Komplek Eks Gaya Motor. (Ist)

JAKARTA - Kelurahan Semper Timur menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di RW 08, Komplek Eks Gaya Motor, Kamis (26/11/2020). Sebanyak 20 orang pelanggar diberikan sanksi sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Lurah Semper Timur Cahyo Hudoyo mengatakan Operasi TibMask ini dilaksanakan oleh petugas gabungan Satgas Covid-19.

"Sekitar 33 orang yang melaksanakan Operasi TibMask hari ini. Dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam hal ini Kelurahan Semper Timur bersama TNI, Polri, unsur warga dan relawan Covid-19," katanya.

Dari upaya pendisiplinan warga ini, Cahyo menambahkan ada sebanyak 20 warga yang harus diberikan sanksi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Sebanyak 17 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Untuk tiga lainnya memilih dikenakan sanksi administratif, jika ditotal sanksinya sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.

Dengan masih positif Kelurahan Semper Timur dalam penanganan Covid-19, Cahyo berharap masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga penyebarannya.

"Mari sama-sama menjaga kesehatan lingkungan tempat tinggal kita dari penyebaran Covid-19 dengan terus mau mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau menjalankan 3M dalam kehidupan sehari-hari," katanya. (yono/win)
 

Berita Terkait
News Update