ADVERTISEMENT

Komisi III Beri Kriteria Pengganti Kapolri Sosok Mapan Finasial dan Spiritual

Kamis, 26 November 2020 20:13 WIB

Share
Komisi III Beri Kriteria Pengganti Kapolri Sosok Mapan Finasial dan Spiritual

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi III DPR  dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepakat tidak ada kriteria khusus untuk calon Kapolri baru, baik itu terkait agama keyakinan ataupun hal lain.  Meski begitu, syarat utamanya yakni mapan secara finansial, mental, dan spiritual, serta sudah selesai dengan dirinya.

Hal ini menjadi pembahasan dalam susana jelang pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis yang memasuki masa purna bakti pada 30 Januari 2021 mendatang. 

"Calon Kapolri itu tidak ada kriteria khusus yang mengatur tentang masalah agama keyakinan tertentu. Selain syarat yang mewajibkan seorang calon Kapolri harus merupakan Perwira aktif Polri dan menjabat. Jadi siapa saja bisa jadi Kapolri selama syarat ketentuannya terpenuhi," kata anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid dalam  dialektika demokrasi 'Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi' bersama Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (26/11/2020).

Gus Jazil mengatakan,  calon Kapolri  harus yang mapan baik secara finansial, keluarga, mental dan spiritual. Menjadi syarat wajib atas setiap calon Kapolri yang akan diusulkan oleh Kompolnas kepada Presiden, untuk selanjutnya disetujui oleh Komisi III DPR.

"Diluar dari ketentuan pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, syarat khusus yang harus dimiliki oleh calon Kapolri yang diusulkan oleh Kompolnas untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz adalah kemapanan. Karena memang seharusnya Kapolri itu sudah selesai dengan segala urusan dirinya, artinya sudah mapan baik segi finansial, keluarga, mental dan spiritual," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, data usulan calon Kapolri yang nantinya diusulkan oleh Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo. Adalah usulan perwira tinggi Polri terbaik dengan karir yang cemerlang, serta catatan prestasi selama menjabat.

"Ya selain ketentuan pada undang-undang nomor 2 tahun 2002, memang syarat khusus itu ya setiap calon Kapolri yang baru. Harusnya sudah mapan dan selesai dengan dirinya. Disamping itu kami Kompolnas menjamin data usulan calon Kapolri kepada Presiden adalah perwira polri terbaik," katanya. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT