Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Kabur Lantas Diringkus Polisi

Kamis, 26 November 2020 17:27 WIB

Share
Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Kabur Lantas Diringkus Polisi

SERANG - Diserang, kepergok pemilik motor, pelaku curanmor diteriaki, dan langsung kabur. Tapi, mereka dikejar petugas polisi, motornya dipepet dan berhasil diringkus, namun salah satu ada yang mencoba melawan, lalu diliumpuhkan.

Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang Kota di Lingkungan Cigabus Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (25/11/2020) sore.

Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka yaitu DH alias Dimas (26), warga Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan/Kabupaten Banyuasin dan AM (29), warga Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 unit motor Honda matic, 1 kunci kunci Letter T berikut 3 mata kunci, kunci L serta 1 buah pisau dengan panjang 15.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan kedua tersangka ditangkap saat melakukan aksi pencurian motor Honda Beat A 4505 OP milik Riki Aji (20), warga Kelurahan Karang Pamidangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak yang terparkir di halaman toko variasi.

"Saat melakukan pencurian, aksinya diketahui pemilik kendaraan dan langsung diteriaki," ungkap Indra Feradinata kepada poskota.id, Kamis (26/11/2020).

Di saat bersamaan Tim Resmob yang sedang melakukan patroli rutin kamtibmas mendengar teriakan korban. Petugas langsung berusaha mengejar dua pelaku yang melarikan diri dan berhasil memepet kendaraan pelaku.

Tersangka AM menyerahkan diri namun tersangka DH terus berusaha lari meninggalkan kendaraannya.

"Karena tak ingin tersangka lepas, petugas sempat memberikan tembakan peringatab. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat digeledah ditemukan pisau dan gagang dan kunci T dari saku tersangka," jelasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar