JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespon penyiksaan kepada PMI, Mei Harianti (26) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengutuk penyiksaan yang menimpa PMI selama 13 bulan ia bekerja di tempat pelaku.
Benny meminta agar KBRI kita di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.
Selain itu, Kepala BP2MI meminta Menaker meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir tahun 2016, bersama-sama BP2MI untuk meninjau penempatan PMI ke Negara penempatan di Malaysia. Ini disebabkan karena Malaysia belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI.
"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang menyandera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," jelas Benny dalam silaturahmi Nasional bersama Perusahan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) di Depok, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Menaker Ida: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran
Benny mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI. Pesan Presiden sudah sangat jelas, bahwa berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," pungkasnya. Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," tegasnya.
BP2MI akan meminta kepada Menteri BUMN akan mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja PTPN untuk sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia.
Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dll.
Mei Herianti lahir 7 Mei 1994, ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196. Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).