Dari informasi yang didapat petugas, pihaknya pun langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku penjambretan.
"Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," tuturnya.
Dari pemeriksaan awal, sambung Arie, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Ciracas ketika kondisi jalan masih cukup sepi.
Baca juga: Motor Jatuh, Kawanan Jambret Ditangkap dan Dihakimi Massa
"Karena yang kerap diincar itu wanita yang akan ke pasar dan akan berangkat kerja. Keduanya juga berpura-pura jadi tukang ojek dan penumpang," ungkapnya.
Atas aksi yang dilakukan, Daud dan Anggri dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara Komarudin dan Restu dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (ifand/tri)