ADVERTISEMENT

Empat Tokoh Adat Papua Minta Otsus Dilanjutkan dan Dana Diaudit

Kamis, 26 November 2020 09:10 WIB

Share
Empat Tokoh Adat Papua Minta Otsus Dilanjutkan dan Dana Diaudit

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PAPUA – Empat tokoh dari 5 wilayah adat di Papua bersama tokoh pemuda yang tergabung dalam Forum Suara Adat Papua sepakat meminta audit menyeluruh penggunaan dana Otsus Papua. 

Forum pertemuan tersebut digagas Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nabire, Socrates Sayori digelar di Koya Koso Kota Jayapura, Rabu (25/11/2020).

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Suku Besar Keerom (Wii-Kaya) Herman Yoku, tokoh adat Saireri di Jayapura Niko Mauri, Kepala Suku Wilayah Lapago di Tanah Tabi Yulius Kogoya, Wakil Ketua Masyarakat Adat Lapago Atinus Wakur, Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Papua Albert A Kabiay, Wakil Ketua Ampera Eduardo Rumatrai, tokoh Pemuda Lapago Meniron Wenda, tokoh pemuda Lapago Oplinus Lambe dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, semua tokoh menyepakati dilakukannya audit dana Otsus Papua yang telah dikucurkan sejak 2002 sekitar Rp127 triliun.

Baca juga: Bupati dan Segenap Masyarakat Dogiyai Tolak RDP Otsus

Herman Yoku mengatakan, UU Otsus sudah selayaknya diterima baik oleh seluruh lapisan masyarakat terlepas dari berbagai persoalan yang terjadi.

Penolak itu biasa, tapi saya mau katakan tolak baru minta referendum itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Prosesnya panjang dan lewat sidang-sidang dan lainnya sampai ke PBB. Tapi ini yang di depan mata, kita harus pikir untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua, kata Kepala Suku Besar Keerom (Wii-Kaya) Herman Yoku.

Menurutnya, audit Otsus penting dilakukan untuk pertanggungjawaban kepada rakyat dan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kedepan. 

Harus diaudit menyeluruh supaya rakyat tau di mana berhasil dan tidaknya. Selain itu menjadi bahan rujukan perbaikan kedepan, katanya.

Baca juga: Pemuda Papua Berunjukrasa Minta Otsus Jilid II Dilanjutkan

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT