DPR Nilai Perizinan Berusaha Sektor Migas Membingungkan

Kamis 26 Nov 2020, 20:50 WIB
Migas Pertamina. (ist)

Migas Pertamina. (ist)

"Pemerintah jangan serampangan menyamakan semua nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi Perizinan Berusaha. Karena hakekat

“kontrak kerja sama” dengan “perizinan” sangat berbeda. Yang pertama menempatkan antar pihak secara sejajar.  Sementara yang kedua menempatkan pihak pemberi izin lebih tinggi dari penerima izin," jelas politisi senior PKS ini.

Mulyanto mempertegas, perlu diperjelas duduk perkaranya dalam rencana Revisi UU. No. 22/2001 tentang Migas untuk memberi kepastian hukum bagi para investor. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update