ADVERTISEMENT

Menaker Keluarkan 6 Kebijakan Ketenagakerjaan Untuk Mitigasi Resiko Covid-19

Rabu, 25 November 2020 20:36 WIB

Share
Menaker Keluarkan 6 Kebijakan Ketenagakerjaan Untuk Mitigasi Resiko Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membahu penyerapan tenaga kerja," katanya.

Untuk program BLK Tanggap Covid-19, pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas serta BLK difungsikan untuk dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyerbaran Covid-19.

Pelatihan ini tetap dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan. Selama pelatihan peserta diberikan insentif pasca pelatihan.

"Pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting untuk dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sedangkan program pendirian Posko K3 Corona adalah layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Kemudian di masa pandemi ini, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis dan padat karya (infrastruktur dan produktif).

"Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal, " ujarnya

Program mitigasi Kemnaker lainnya di masa pandemi yakni menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

"BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menegaskan, anggaran BSU yang disiapkan yakni senilai Rp29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. "BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BSU diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp1,2 juta, " katanya. (rizal/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT