ADVERTISEMENT

Menaker Keluarkan 6 Kebijakan Ketenagakerjaan Untuk Mitigasi Resiko Covid-19

Rabu, 25 November 2020 20:36 WIB

Share
Menaker Keluarkan 6 Kebijakan Ketenagakerjaan Untuk Mitigasi Resiko Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan,  pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi resiko pandemi Covid-19.

Kebijakan pertama yakni pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " kata Menaker Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, yang diikuti beberapa Anggota DPR secara fisik maupun virtual.

Hadir secara fisik raker Kemnaker dengan Komisi IX DPR Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binalattas, Budi Hartawan; Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono; Kabarenbang, Bambang Satrio Lelono; Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional, Tri Retno Isnaningsih; dan Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno.

Kedua, pemerintah terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19. Ketiga, rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Keempat, perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan paa kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. (SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020). Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia (Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020) dan keenam, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemi Covid1-9. (SE MEnaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020).

Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemi dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT