JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres.
Apel Kasatwil tersebut disampaikan Kapolri kepada jajaran Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia secara virtual. Hal ini dilakukan demi menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam arahan Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia. Diantaranya, terkait dengan penanganan Covid-19.
Baca juga: Kompolnas Pantau Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak
Kapolri, dikatakan Argo, menginstruksikan para Kasatwil agar tidak ragu-ragu untuk menegakan protokol kesehatan di masyarakat.
"Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 bahwa penekanan pada undang-undang yaitu para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat," kata Argo, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Semua Pihak Harus Jaga Situasi Tetap Kondusif Hingga Hari H Pilkada
Kemudian arahan tegas selanjutnya adalah, para Kapolda dan Kapolres diminta untuk netralitas harga mati dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.
"Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, tentunya dengan adanya Pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada Pilkada nya serentak di 270 provinsi, kabupaten/kota akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, himbauan tentang perhitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. Dalam Pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. (Ilham)
Argo menekankan, apabila Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak akan segan-segan memberikan sanks disiplin kepada jajarannya.
"Kemudian apabila ada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, Vidcon, atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan," ucap Argo. (ilham/tha)