ADVERTISEMENT

Cegah Covid-19, Satgas Pantau Pelaksanaan Pilkada di 270 Kabupaten/Kota

Rabu, 25 November 2020 09:15 WIB

Share
Cegah Covid-19, Satgas Pantau Pelaksanaan Pilkada di 270 Kabupaten/Kota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 terus memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 Kabupaten /Kota sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19. 

"Kami terus memantau, berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Polri dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan  Pilkada serentak tahun 2020, termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada,"  terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Selain itu, lanjut Wiku,  pihaknya selalu memantau perkembangan zonasi dari 319 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksaanaan kegiatan.

"Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak, agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19," jelas Wiku dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca juga: Satgas Covid-19: Lacak Kontak adalah Kerja Kemanusiaan, Jangan Ditolak

Dia menjelaskan sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan kedepannya. 

Salah satu bukti respon pemerintah dan adaftif terhadap perkembangan yang ada, yaiu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 menjadi PKPU No. 13, maupun Satgas Covid-19 yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening . 

Ia menambahkan saat  terjadi kerumunan seperti demonstrasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. 

Satgas daerah juga secara aktif melakukan tes screening , baik kepada pendemo yang diamankan, serta petugas pengamanan. 

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Minta Seluruh Kepala Daerah Melarang Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT