ADVERTISEMENT
Selasa, 24 November 2020 11:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga: Pemkab Tangerang Tertibkan Ratusan Spanduk dan Baliho Tak Berizin
Arifin juga berharap masyarakat harus mengikuti aturan yang ada dalam melakukan pemasangan baliho, spanduk ataupun banner. Yaitu harus sesuai ijin yang berlaku dan dalam hal ini masyarakat harus mengedepankan aturan.
"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyakarat mau pasang," tutupnya. (deny/tri)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT