ADVERTISEMENT

Ribuan Spanduk Diturunkan Satpol PP DKI, Termasuk yang Bergambar HRS

Selasa, 24 November 2020 11:15 WIB

Share
Ribuan Spanduk Diturunkan Satpol PP DKI, Termasuk yang Bergambar HRS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Baca juga: Pemkab Tangerang Tertibkan Ratusan Spanduk dan Baliho Tak Berizin

Arifin juga berharap masyarakat harus mengikuti aturan yang ada dalam melakukan pemasangan baliho, spanduk ataupun banner. Yaitu harus sesuai ijin yang berlaku dan dalam hal ini masyarakat harus mengedepankan aturan.

"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyakarat mau pasang," tutupnya.  (deny/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT