Arifin juga berharap masyarakat harus mengikuti aturan yang ada dalam melakukan pemasangan baliho, spanduk ataupun banner. Yaitu harus sesuai ijin yang berlaku dan dalam hal ini masyarakat harus mengedepankan aturan.
"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyakarat mau pasang," tutupnya. (deny/tri)