Menkes Terawan Isyaratkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Selasa 24 Nov 2020, 15:55 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto saat rapat bersama Komisi IX DPR. (rizal)

Menkes Terawan Agus Putranto saat rapat bersama Komisi IX DPR. (rizal)

JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, pihaknya akan menyusun ulang besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Penyesuaian iuran sebagai amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkap Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Terawan meyebutkan, kenaikan tersebut tentunya atas pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan PP Kelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, kedua hal tersebut menjadi alasan utama pemerintah dalam menyiapkan peninjauan ulang besaran iuran BPJS Kesehatan. Adanya KDK dan kelas standar akan mengubah besaran manfaat program JKN, sehingga aspek pendapatan pun perlu disesuaikan.

"Ini akan memengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian iuran," ujarnya.

Terawan mengatakan, pemerintah sudah memulai proses penyusunan besaran iuran baru program JKN. "Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," ujar Terawan.

Baca juga: Pemerintah Miliki Wacana Terapkan Kelas Standar Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020.

Peninjauan besaran iuran dapat dilakukan pada 2021 jika memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau pada 2022 jika memperhitungkan Perpres 64/2020. Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

"Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan," katanya. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update