KETUA Satgas Penanganan Covid-19, LetjenTNI Doni Monardo dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa Salus populi suprema lex yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Terakhir diungkapkan Doni, mantan Danjen Kopassus itu ketika berdialog dengan gubernur, pangdam dan kapolda terkait upaya mencegah kerumunan.
Ibarat gayung bersambut, Irjen Pol Fadil Imran sesaat menerima tongkat Komando "Metro 1", Jumat (20/11/2020) mengatakan hal yang sama "Salus populi suprema lex esto"
Karenanya siapa pun yang mengganggu keselamatan warga, kata Kapolda, akan ditindak.
Tentu, keselamatan warga dalam arti yang luas. Baik keselamatan warga dari ancaman kejahatan, tindak kriminal, premanisme dan tindakan lainnya yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Dalam era pandemi sekarang ini adalah melindungi warga dari penyebaran dan penularan virus corona.
Melindungi berarti meniadakan aktivitas yang berpotensi menyebarkan dan menularkan virus. Kerumunan adalah salah satu aktivitas masyarakat yang berpotensi menularkan virus.
Mengapa? Jawabnya pada kerumunan berpotensi terjadinya pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta lalai mencuci tangan dengan sabun.
Sementara kita tahu, pelanggaran prokes seperti disebutkan tadi berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Kian banyak pelanggaran, makin berpotensi terjadinya penularan.Tak jarang jika kerumunan yang melanggar prokes membuahkan klaster baru.
Melacak sejauh mana penyebaran telah terjadi, seberapa jauh klaster baru terbentuk, hal itulah yang sekarang tengah dilakukan Satgas Penanganan Covid bekerja sama dengan pimpinan kewilayahan, termasuk Pemprov, Kodam dan Polda Metro Jaya.