Bareskrim Polri Laporkan Pamflet Digital Provokatif ke Kemenkominfo

Selasa 24 Nov 2020, 19:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Mabes Polri merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi Dan Informasi (Kemenkominfo) untuk men-take down  (memblokir) akun mencaplok pamflet digital provokatif.

Akun di media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya yang mirip dengan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan banyak pelanggaran dari hasil patroli yang dilakukan Siber Polri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, yang berhak untuk melakukan take down itu adalah Kemenkominfo. Patroli Siber menemukan pelanggaran termasuk spanduk digital.

"Tentunya kami akan menginformasikan ke Kemenkominfo untuk koordinasi dan selanjutnya akun tersebut di take down," kata Argo, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Anak Muda Perangi Hoaks dan Radikalisme

Dikatakan, dari laporan polisi nantinya Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan perusahaan platform media sosial agar mentake down konten yang dimaksud.

"Jadi apakah itu ada di Instagram, Twitter, YouTube atau Facebook, Kemenkominfo yang akan berkoordinasi dengan mereka untuk di take down. Sementara polisi sifatnya hanya berkoordinasi dan melaporkan saja," pungkasnya. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update