Tersangka Baru Kasus Pembobolan Rekening Winda Earl Diumumkan Usai Gelar Perkara

Senin 23 Nov 2020, 17:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus pembobolan rekening nasabah Maybank Rp.22 miliar yang dialami atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka baru tersebut akan diumumkan usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

"Tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A yang menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Argo, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Bareskrim Buru Rekan AT Pembobol Rp20 Miliar Uang Nasabah di Maybank

Dikatakan, dalam gelar perkara nantinya akan meningkatan status saksi-saksi penerima dana dari tersangka A. 

Argo tidak menjelaskan berapa orang tersangka baru tersebut. "Nanti akan kami sampaikan, gelar perkara akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat," tukas Argo.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil tiga ahli perbankkan untuk mendalami aliran dana milik atlet esport Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Ketiga ahli perbankan itu adalah ahli perbankan Universitas Trisakti, ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: YLKI Soroti Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, pihak kepolisian masih mendalami termasuk orang-orang dekat tersangka dan orang tua korban, yaitu Herman Lunardi.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan korban, saksi-saksi. Dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik membuat pertanyaan kepada tersangka," pungkasnya. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update