ADVERTISEMENT

Klarifikasi, Wagub DKI Jakarta Bawa Berkas Terkait Peraturan Covid-19

Senin, 23 November 2020 14:06 WIB

Share
Klarifikasi, Wagub DKI Jakarta Bawa Berkas Terkait Peraturan Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tiba di Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah berkas berkaitan dengan undang-undang protokol kesehatan Covid-19, Senin (23/11/2020)

Ariza memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS).

 “Kami juga membawa berkas soal peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), peraturan perundang-undangan terkait protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta,” kata Riza.

Dikatakan, ia akan memberikan keterangan sesuai fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wagub Ariza Minta Masyarakat yang Hadir di Petamburan jalani Test Swab

Riza juga mengaku pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah terkait kerumunan di acara HRS yaitu dengan melakukan swab test.

"Kami Pemprov dan Dinkes berupaya agar seluruh masyarakat yang ada di dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan terpapar virus Corona, kita minta melakukan tes swab," kata Riza.

Riza menjelaskan, test swab bisa dilakukan secara swadaya atau mandiri organisasi ormas atau pihak-pihak tertentu. 

"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan keselamatan dirinya, keluarganya, lingkungannya dan kita semua. Jadi kita minta semuanya patuh dan taat protokol kesehatan," tukasnya.

Baca juga: Ariza, Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Acara Habib Rizieq

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT