Kesal Jarang Diperhatikan Suami Siri, Jadi Motif LQ Aniaya Anaknya

Senin 23 Nov 2020, 14:18 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan beserta Kasat Reskrim, AKP Angga Surya Saputra. (toga)

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan beserta Kasat Reskrim, AKP Angga Surya Saputra. (toga)

Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan. 

"Kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," tutupnya. (toga/tri) 

Berita Terkait
News Update