Senin, 23 November 2020 14:53 WIB
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Neglasari dan disangkakan Pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (toga/ys)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar