ADVERTISEMENT

Jaksa KPK Jebloskan Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara ke Sukamiskin

Senin, 23 November 2020 19:55 WIB

Share
Jaksa KPK Jebloskan Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara ke Sukamiskin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan atau mengeksekusi Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri penjeblosan Darman Mappangara ini berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis, 19/11/2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama Terpidana Darman Mappangara,” kata Ali dalam keterangannya Senin (23/11/2020).

Darma terbukti bersalah setelah melakukan korupsi dan menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar Rp1,985 miliar. Darma menjalani hukuman di lapas selama 2 tahun dan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Vonis tersebut dinilai lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) KPK yang meminta terpidana divonis 3 tahun dan denda Rp200 juta. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT