DEPOK - Dua tersangka pengedar narkoba sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok, Senin (23/11/2020), dengan barang bukti sabu berat bruto 41,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan kedua pelaku MT (23), dan JP (21), yang pengangguran ini ditangkap di Jalan Musolah, Cipayung Kota Depok, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Anggota melakukan undercover atau penyamaran melakukan transaksi dengan pelaku, setelah mendapatkan informasi di sekitar lokasi tkp ada jual beli narkoba pelaku langsung kita tangkap, " ujarnya kepada poskota. co. id.
Baca juga: Kemas Sabu dalam Bungkusan Permen, Pengedar Ditangkap
Mantan Kapolsek Senen ini menambahkan dari tangan para pelaku hasil penggeledahan di rumahnya daerah Cijpayung Depok, berhasil disita enam bungkus plastik klip bening disembunyikan dalam lemari pakaian.
"Barang bukti yang kita amankan seberat 41,24 gram narkotika jenis sabu. Dan rencana sabu baru akan diedarkan di kalangan orang yang dikenal dengan cara memesan COD, " ungkapnya.
Selain itu dari hasil keuntungan penjualan sabu, lanjut Kompol Indra, pelaku menggunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Dua Pengedar Ditangkap, Ganja 160 Kg Dibungkus Buku LKS Disita
"Kedua pelaku ini tidak bekerja alias menganggur, sehingga untuk dapat bertahan hidup menjadi pengedar narkoba sabu, " paparnya.
Kompol Indra masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu. "Informasi yang kita dapatkan sementata sabu didapatkan dari seseorang kenalan di Jakarta. Keberadaan orang tersebut masih kita selidiki, " pungkasnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. "
Baca juga: Simpan Sabu di kotak sampah, Pengedar Ditangkap
(angga/tri)