ADVERTISEMENT
Minggu, 22 November 2020 11:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU Pemilu disebut masih menyimpan opsi-opsi yang belum secara bulat diputuskan pada beberapa isu krusial. Seperti sistem pemilu, ambang batas, dan termasuk keserentakan pemilu.
Oleh karena itu, tegasnya, silakan pimpinan Baleg dan pimpinan Komisi II untuk melakukan lobi dalam rangka menentukan pilihan terbaik terhadap draf yang sudah diterima oleh baleg tersebut, apakah dikembalikan ke komisi II atau bagaimana.
"Setelah itu baru dilakukan pembasan di tingkat Baleg untuk selanjutnya dibentuk panja guna membahas secara seksama RUU Pemilu ini nantinya. Harapannya tentu dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (rizal/ys)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT