ADVERTISEMENT

Komisi II DPR: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

Minggu, 22 November 2020 11:42 WIB

Share
Komisi II DPR: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam draf RUU Pemilu disebut masih menyimpan opsi-opsi yang belum secara bulat diputuskan pada beberapa isu krusial. Seperti sistem pemilu, ambang batas, dan termasuk keserentakan pemilu.

Oleh karena itu, tegasnya, silakan pimpinan Baleg dan pimpinan Komisi II untuk melakukan lobi dalam rangka menentukan pilihan terbaik terhadap draf yang sudah diterima oleh baleg tersebut, apakah dikembalikan ke komisi II atau bagaimana. 

"Setelah itu baru dilakukan pembasan di tingkat Baleg untuk selanjutnya dibentuk panja guna membahas secara seksama  RUU Pemilu ini nantinya. Harapannya tentu dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (rizal/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT