Kemenperin Bidik Nilai TKDN Naik Jadi 50 Persen Tahun 2024

Sabtu 21 Nov 2020, 10:20 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono.(ist)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono.(ist)

Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40%, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15%. 

Sehingga jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25%.

“BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu, antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan. Kemudian, kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan. Berikutnya, pemberdayaan lingkungan (community development), dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual,” sebut Sekjen Kemenperin.(tri)
 

 

Berita Terkait
News Update