Pegawai Reaktif Covid-19, Kantor Kejati DKI Jakarta Ditutup 3 Hari

Jumat 20 Nov 2020, 14:21 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA –  Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari, terkait ada sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksie Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi. 

"Iya benar ditutup sementara selama tiga hari," kata Nirwan kepada wartawan Jumat (20/11/2020).

Nirwan menjelaskan, kantor Kejati DKI ditutup mulai hari ini hingga Minggu (22/11/2020). "Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujarnya.

Baca juga: Pasca Meninggalnya Jaksa Fedrik Kantor Kejaksaan Jakarta Utara Ditutup

Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 yakni petugas teknologi informasi komputer berinisial JM.

"Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur," ujar Nirwan.

Selain itu, pengolah data intelijen berinisial RD dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di kediamannya, dan orangtua kandung dari Jaksa Madya berinisial FMS juga positif Covid-19.

"Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," tutur Nirwan.

Baca juga: Enam Kantor Kejaksaan di Jabar Akan Gelar Jaksa Menyapa

(adji/tri)

Berita Terkait

News Update