ADVERTISEMENT

Pegawai Reaktif Covid-19, Kantor Kejati DKI Jakarta Ditutup 3 Hari

Jumat, 20 November 2020 14:21 WIB

Share
Pegawai Reaktif Covid-19, Kantor Kejati DKI Jakarta Ditutup 3 Hari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari, terkait ada sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksie Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi. 

"Iya benar ditutup sementara selama tiga hari," kata Nirwan kepada wartawan Jumat (20/11/2020).

Nirwan menjelaskan, kantor Kejati DKI ditutup mulai hari ini hingga Minggu (22/11/2020). "Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujarnya.

Baca juga: Pasca Meninggalnya Jaksa Fedrik Kantor Kejaksaan Jakarta Utara Ditutup

Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 yakni petugas teknologi informasi komputer berinisial JM.

"Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur," ujar Nirwan.

Selain itu, pengolah data intelijen berinisial RD dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di kediamannya, dan orangtua kandung dari Jaksa Madya berinisial FMS juga positif Covid-19.

"Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," tutur Nirwan.

Baca juga: Enam Kantor Kejaksaan di Jabar Akan Gelar Jaksa Menyapa

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT