JAKARTA – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari, terkait ada sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksie Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Iya benar ditutup sementara selama tiga hari," kata Nirwan kepada wartawan Jumat (20/11/2020).
Nirwan menjelaskan, kantor Kejati DKI ditutup mulai hari ini hingga Minggu (22/11/2020). "Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujarnya.
Baca juga: Pasca Meninggalnya Jaksa Fedrik Kantor Kejaksaan Jakarta Utara Ditutup
Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 yakni petugas teknologi informasi komputer berinisial JM.
"Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur," ujar Nirwan.
Selain itu, pengolah data intelijen berinisial RD dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di kediamannya, dan orangtua kandung dari Jaksa Madya berinisial FMS juga positif Covid-19.
"Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," tutur Nirwan.
Baca juga: Enam Kantor Kejaksaan di Jabar Akan Gelar Jaksa Menyapa
(adji/tri)