JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Ditreskrim Polda Riau meringkus buron kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong, MYH, Kamis (19/11/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan tersebut. Dirut PT STM ini ditangkap di Season City, Jakarta Barat. "Iya benar," kata Arsya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Eka Ariandy juga membenarkan bahwa tersangka dibekuk oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polrestro Jakbar.
Baca juga: SWI Laporkan 105 Fintech Investasi Bodong ke Bareskrim Polri
Menurutnya, tersangka pun sudah dibawa ke Mapolda Riau. Tersangka juga akan menjalani rapid test sebelum diperiksa intensif.
"Betul mas, tadi malam saya titip. Tadi anggota izin berangkat sama saya jam 6. Karena mau dirapid tes dulu sebelum naik pesawat. Penerbangan jam 10 pagi ini," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Dari informasi dihimpun, MYH selaku Dirut PT STM diduga telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah.
Baca juga: Puluhan Nasabah WX-Coin PT DCD Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bodong
Kasus terungkapnya penipuan itu bermula pada Desember 2019. MYH selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. Tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.
Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu korbannya. Alhasil dikucurkan uang sekitar Rp4,1 miliar ke rekening PT STM untuk investasi pada Januari 2020.
Baca juga: Terlibat Investasi Bodong, Kader PKS Diadili
Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditengarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.
Selain di Riau, MYH juga pernah dilaporkan ke Polda Kalteng terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. Ia dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.
Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih. (*/ys)