JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
"Salah satunya dengan melakukan penguatan pemantauan dan evaluasi SPBE," terang Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini saat membuka kegiatan Sosialisasi PermenPANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara virtual, Jumat (20/11/2020).
“Dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan SPBE, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” ujar Rini.
Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19, Kementerian PANRB Terapkan WFH Optimal
Dia menjelaskan Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE. Metode penilaian dan tahapan proses juga diatur dalam regulasi tersebut, " kata dia.
Dijelaskan, pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE.
Dalam dua tahun penyelenggaraan SPBE, indeks SPBE nasional menunjukkan peningkatan walaupun masih dibawah target mencapai kategori baik. Tahun 2019, indeks SPBE nasional adalah sebesar 2,18 dengan predikat “Cukup”, meningkat 0,20 poin dari tahun sebelumnya sebesar 1,98 dengan predikat “Cukup”.
Baca juga: MenPANRB Sebut Gerakan Revolusi Mental Bawa Perubahan Positif
Di level dunia, United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara atas pengembangan dan pelaksanaan SPBE.
“Capaian ini merupakan hal yang membanggakan. Indonesia mampu naik sebanyak 19 peringkat dari penilaian sebelumnya di tahun 2018 yang masih berada pada posisi ke-107,” katanya.