ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB Terus Pantau Peningkatan Kuallitas SPBE

Jumat, 20 November 2020 13:55 WIB

Share
Kementerian PANRB Terus Pantau Peningkatan Kuallitas SPBE

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). 

"Salah satunya dengan melakukan penguatan pemantauan dan evaluasi SPBE," terang Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini saat membuka kegiatan Sosialisasi PermenPANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara virtual, Jumat (20/11/2020).

“Dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan SPBE, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” ujar  Rini. 

Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19, Kementerian PANRB Terapkan WFH Optimal

Dia menjelaskan Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE. Metode penilaian dan tahapan proses juga diatur dalam regulasi tersebut, " kata dia. 

Dijelaskan, pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang  direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE.

Dalam dua tahun penyelenggaraan SPBE, indeks SPBE nasional menunjukkan peningkatan walaupun masih dibawah target mencapai kategori baik. Tahun 2019, indeks SPBE nasional adalah sebesar 2,18 dengan predikat “Cukup”, meningkat 0,20 poin dari tahun sebelumnya sebesar 1,98 dengan predikat  “Cukup”.

Baca juga: MenPANRB Sebut Gerakan Revolusi Mental Bawa Perubahan Positif

Di level dunia, United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara atas pengembangan dan pelaksanaan SPBE.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT