"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," tegas mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.
Baca juga: Putus Penyebaran Covid-19, Relawan Muda Jakarta Semprotkan Disinfektan di Masjid Raya JIC
Substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Tujuannya agar secara sungguh-sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokol kesehatan.
"Menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," pungkas anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut.
Sebelumya, Tito mengingatkan adanya sanksi dalam pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan di daerah masing-masing yakni pemberhentian.
"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," kata Tito dalam rapat kerja komisi II DPR, Rabu kemarin. (rizal/ys)