“Relaksasi iuran ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Agustus 2020 sampai Januari 2021,” papar Yudi.
Ditambahkannya, PP Nomor 49 Tahun 2020 ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam menstimulus perusahaan dalam penyelenggaran kelangsungan usaha. Adapun kebijakan relaksasi iuran ini tidak menurunkan manfaat dari PP Nomor 82 Tahun 2019.
Hal ini juga sejalan dengan usaha pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEK, dimana dalam pelaksanaannya BPJAMSOSTEK turut andil dalam mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU, tambah Yudi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilincing Salurkan Bantuan Sembako untuk Pegawai Terdampak Corona
Meskipun kegiatan berlangsung secara tatap muka namun tetap mengindahkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.(tri)