ADVERTISEMENT

300 Personel Polres Jakbar Bantu Kodim 0503 JB Tertibkan Baliho HRS

Jumat, 20 November 2020 19:46 WIB

Share
300 Personel Polres Jakbar Bantu Kodim 0503 JB Tertibkan Baliho HRS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebanyak 300 personel Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk membantu pihak TNI Kodim 0503 JB dalam menurunkan dan menertibkan spanduk atau baliho yang terpasang di sejumlah tempat di kawasan Jakarta Barat, Jumat (20/11/2020).

Penertiban baliho dan spanduk yang diturunkan tersebut bertuliskan Habib Rizieq Shihab (RHS) salah satunya di sepanjang Jalan Petamburan, Jakarta Barat.

"Kita disini memback up kegiatan kelancaran penertiban spanduk atau baliho yang banyak terpasang dan tidak sesuai dangan aturan yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Penurunan Baliho Rizieq Shihab Perintah Pangdam Jaya

Saat menurunkan spanduk dan baliho bergambar HRS tersebut, petugas gabungan sempat dihadang oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Dengan pendekatan yang dilakukan akhirnya petugas berhasil menurunkan semua spanduk dan baliho tersebut.

Ia menambahkan, pencopotan baliho Rizieq ini terkait dengan informasi penertiban baliho-baliho tidak berizin di kawasan-kawasan publik, termasuk yang merupakan milik FPI dengan gambar pimpinan mereka HRS yang tersebar di berbagai lokasi.

"Ini dalam rangka bagaimana kita mewujudkan Jakarta yang bersih yang tertib teratur. Jadi mari kita jaga kota kita, agar bisa lebih baik lagi," pungkasnya.

Baca juga: Dikabarkan Kesehatannya Menurun, FPI: Habib Rizieq Butuh Rehat Sejenak

Ia juga berharap kedepannya kegiatan serupa dilaksanakan lebih rutin untuk memastikan keamanan di Jakarta Barat tetap kondusif dan aman serta bersih dari baliho-baliho tidak berizin.

"Tentu kita pun melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal baliho ini. Kami koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP agar wilayah Jakarta Barat ini tidak lagi dihiasi baliho-baliho tidak berizin," jelasnya. (ilham/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT