Oknum TNI Kasus Perusakan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis 19 Nov 2020, 19:43 WIB
Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang. (Ifand)

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang. (Ifand)

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Berkas perkara dia termasuk pertama yang diserahkan ke kita, hari ini penyerahan berkas perkara terakhir, 7 berkas," pungkasnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait

News Update