Diputus Bersalah, Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara di PN Denpasar

Kamis, 19 November 2020 14:35 WIB

Share
Diputus Bersalah, Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara di PN Denpasar

Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Baca juga: Duh, Video Mesra Jerinx SID dan Nora Alexandra di Mobil Tahanan Berbuntut Panjang

(tri)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar