BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi menghentikan pelayanan untuk sementara, mulai Jumat (20/11/2020) hingga Senin (23/11/2020). Keputusan itu diumumkan setelah ada salah satu pegawainya terpapar Corona.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, awalnya pegawai itu didiagnosa mengidap penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Namun dokter mencurigai, setelah dirawat lima hari dan tidak kunjung ada perubahan pada kondisi kesehatannya, akhirnya dilakukan tes swab, dan diketahui hasilnya positif corona. "Saat dilakukan swab ternyata hasillnya positif," katanya.
Baca juga: Panitera dan Pegawai Pengadilan Negeri Serang Terpapar Covid-19
Mendapatkan kabar itu, sambung Darma, pihaknya langsung melakukan penutupan sementara pelayanan pengadilan negeri.
“Mulai Jumat (13/11/2020) hingga Senin (23/11/2020),’ katanya, Kamis (19/11/2020).
Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan.
Baca juga: Satu Hakim Positif Corona, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pertimbangkan Lockdown
Ada sebanyak 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test. Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.
"Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif," ungkap Darma.
Darman menambahkan, selama penutupan PN Cikarang tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang berjalan, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting.