DEPOK – Mencoba menggelapkan motor teman, I (46), ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukmajaya di rumahnya, Komplek Cimandala Permai Blok GG, Rt. 02/09, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020)
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pelaku I ditangkap tim Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno saat sedang istirahat di rumahnya.
"Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan. Diketahui pelaku ini sudah menipu dan menggelapkan motor motor Honda Revo H 2117 HR kemudian digadaikan, " ujarnya kepada poskota. co. id, di ruang kerjanya.
Perwira jebolan Akpol 2009 B mengungkapkan peristiwa penipuan yang dilakukan pelaku I terjadi Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Taman Anyelir II blok D3 Rt. 02/10, Kalimulya, Cilodong Kota Depok.
Baca juga: Menggelapkan Motor Teman Untuk Membiayai Istri Gelap
"Motor Honda Revo milik korban Nouritino Wijayanto dipinjam, tetapi tidak dikembalikan, malah digadaikan pelaku. Uang hasil gadaian sebesar Rp. 1 juta digunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku yang tidak bekerja, " katanya.
Sementara itu dalam waktu bersamaan AKP Ibrahim juga berhasil meringkus pelaku penadah motor gadaian S (43).
"Kita tangkap pelaku penadah S, di rumahnya desa Bojonggede, " paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku , untuk pelaku penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan masing-masing ancaman pidana diatas lima tahun.
Baca juga: Pembantu Gelapkan Motor Anak Majikan
"Barang bukti motor milik korban sudah kita amankan termasuk kedua pelaku sudah didalam rutan Mapolsek Sukmajaya, " pungkasnya. (angga/tri)