ADVERTISEMENT

DKI Jakarta Raih Penghargaan Inovasi Pengadaan Transparansi Belanja

Rabu, 18 November 2020 18:15 WIB

Share
DKI Jakarta Raih Penghargaan Inovasi Pengadaan Transparansi Belanja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan pada ajang Indonesia Government Procurement Award 2020 untuk kategori Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja.

Ajang yang berlangsung pada Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa 2020 di Hotel Grand Savero, Bogor, tersebut diselenggarakan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI. 

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca juga: Untuk Kali Kedua Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK RI

Badan Pelayanan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, dianggap telah memenuhi indikator kategori penghargaan yakni, berhasil mengembangkan dan mengimplementasikan sistem untuk memudahkan, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. 

Nilai lebihnya, Pemprov DKI juga telah berhasil mengembangkan usaha dari para pelaku UMKM. Anies mengucap syukur atas penghargaan yang kembali diperoleh Pemprov DKI.

“Kali ini, pada Indonesia Government Procurement Award yang diselenggarakan oleh salah satu lembaga negara yaitu LKPP RI. Provinsi DKI Jakarta dinilai sebagai Pemerintah Daerah dengan inovasi pengadaan yang mendukung transparansi belanja pengadaan,” jelas Anies.

Baca juga: Transjakarta Raih Empat Penghargaan BUMD Marketeers Awards 2020

“Membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Memastikan hadir kesetaraan kesempatan. Jangan sampai yang kecil tertinggal apalagi tergilas. Itulah semangat kami di Pemprov DKI,” tambahnya.

Anies menekankan bahwa penghargaan ini adalah salah satu pemantik untuk munculnya inovasi-inovasi lainnya di semua bidang, di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. Sehingga pelayanan publik akan menjadi lebih baik lagi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT