ADVERTISEMENT

Ustaz Yusuf Mansur Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Dana Investor

Selasa, 17 November 2020 13:43 WIB

Share
Ustaz Yusuf Mansur Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Dana Investor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, oleh 5 warga Surabaya, beberapa waktu lalu membuka mata investor lain yang mulai bersiap-siap melakukan hal yang sama.

Mereka merasa Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan unsur penipuan atas beberapa investasi yang melibatkan dana mereka. Rencananya 10 investor itu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Mereka mulai sadar akan hak-haknya dan karena itu mereka mulai berani bersuara, bahkan menuntut hak-haknya melalui jalur hukum," kata Djuju Purwantoro, Kuasa Hukum para korban, saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Ratusan Konsumen Menjadi Korban Penipuan Property di Sawangan Depok

Mereka bakal melaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal penipuan, penggelapan, dan pelanggaran ITE.

"Kita dipercaya oleh seorang korban bernama Yenny Rahmawati yang merupakan pekerja buruh migran di Hong Kong. Kemungkinan ini ada dugaan penipuan dan penggelapan sekaligus ITE. Karena mereka mengandalkan website juga," tambah Djudju Purwanto.

Menurut pihak kuasa hukum, para korban yang bakal melaporkan Ustaz Yusuf Mansur mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pasalnya uang tersebut diinvestasikan melalui berbagai macam jenis investasi batu bara, ada patungan usaha dan patungan aset, condotel Moya Vidi, tabung tanah, VSI, paytren, treni umroh dan lainnya. Hal ini terjadi setelah mereka mendengar ceramah dari Ustaz Yusuf Mansur saat di Hong Kong.

"Kalau di kita ini total yaa nilainya (kerugian) ratusan juga, itu yang mengajukan ke kita. Masih banyak yang korban yang sudah mentransfer tapi tidak ada struk pengiriman. Karena kita pilah yang memenuhi unsur pidana dulu," ungkap Djudju.

Baca juga: Bareskrim Ciduk 3 Tersangka, Sindikat Penipuan Berkalibar Internasional Jual Beli Ventilator Covid-19

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT