ADVERTISEMENT

Tindakan Tegas Kapolri Terhadap Pelanggar Prokes

Selasa, 17 November 2020 05:45 WIB

Share
Tindakan Tegas Kapolri Terhadap Pelanggar Prokes

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SETIDAKNYA sudah dua kali tindakan sangat tegas dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis kepada anak jajarannya.

Pertama, mencopot tiga jenderal dari jabatannya karena dianggap melindungi buronan Djoko Tjandra. Satu jenderal bintang dua, dan dua jenderal bintang dua, pertengahan  Juli lalu.

Kedua, Senin (16 November 2020) lalu mencopot dua Kapolda lantaran dinilai tidak tegas dalam menegakkan protokol kesehatan ( prokes) Covid -19.

Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

Seperti dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kedua kapolda diberi sanksi karena dinilai tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan terkait diselenggarakannya resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FP), Habib Rizieq Shihab, Sabtu lalu
Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto.

Kita mencatat, tindakan tegas Kapolri tersebut dilakukan semata sebagai bentuk pembinaan internal. Bukan karena ada target yang hendak dicapai.

Sering diibaratkan jika ingin menegakkan disiplin kepada orang lain, maka tegakkan disiplin terlebih dahulu terhadap diri sendiri.

Jika minta orang lain disiplin, maka beri contoh disiplin diri. Setelah dirinya disiplin akan lebih mudah meminta orang lain disiplin.

Jangan sebaliknya, orang lain disuruh disiplin, dirinya sendiri abai. Begitu pun yang dikehendaki Mabes Polri.

Ibarat pepatah gunakan sapu yang bersih jika ingin menyapu lantai kotor.
Bersihkan diri sendiri sebelum keluar membersihkan orang lain.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT