Kapolresta Tangerang Larang dan Akan Tindak Tegas Kerumunan

Selasa 17 Nov 2020, 09:01 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam. (toga)

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam. (toga)

TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (16/11/2020).

Kegiatan tersebut hadiri kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta unsur Muspika Kecamatan Pasar Kemis.

"Kami silaturahmi dengan tokoh masyarakat , kepala desa, dan Pak Camat. Kami sepakat bahwa protokol kesehatan menjadi yang utama," kata Ade melalui keterangan tertulis kepada poskota.co.id, Senin (16/11/2020). 

Baca juga: Tulang Manusia Dikubur dalam Kontrakan di Depok, Sempat Disewa 2 Pria

Ade menegaskan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan, kegiatan yang melibatkan banyak orang masih dilarang karena berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Melarang orang berkerumun dan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan," katanya .

Ade menyampaikan, kegiatan Binluh akan secara masif dan rutin dilaksanakan. 

Dirinya pun sudah menginstruksikan jajarannya termasuk para kaposek untuk meningkatkan intensitas kegiatan itu.

Ade menerangkan, tujuan kegiatan Binluh adalah memberi edukasi dan pemahaman kepada semua elemen masyarakat. Edukasi dan pemahaman yang diberikan, diutamakan seputar pelaksanaan protokol kesehatan dan seputar isu-isu yang sedang berkembang.

"Juga untuk meningkatkan kedekatan kami dengan masyarakat untuk meningkatkan sinergisitas," pungkasnya.(toga/tri)

Berita Terkait

News Update