YLKI Minta Miras Dikendalikan Secara Ketat dan Konsisten

Senin 16 Nov 2020, 09:15 WIB
lustrasi minuman keras. (ist)

lustrasi minuman keras. (ist)

JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi mengatakan, minuman keras (miras) sebaiknya dikendalikan secara ketat dan konsisten dengan penegakan hukum yang sungguh - sungguh. 

"Kalau miras dilarang apakah akan menghapuskan miras di pasaran? sangat tidak yakin, malah muncul miras-miras yang ilegal dengan kandungan tidak jelas, dan bisa mematikan konsumennya," terang Tulus di Jakarta, Senin (16/11/2020). 

Namun demikian, lanjut Tulus, munculnya miras abal-abal alias oplosan tidak bisa menjadi alasan untuk melarang miras.

Baca juga: Polri Tangani 233 Kasus Tindak Pidana Akibat Pengaruh Miras Beralkohol

"Kalau miras dilarang, maka rokok juga harus dilarang,"  papar Tulus yang mengatakan rokok tidak  kalah bahaya dibanding miras. 

"Ini opini yang keliru bahwa rokok tidak berdampak langsung pada penggunanya, seperti orang yang mirss yang menyebabkan mabuk," terang dia. 

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).

Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Depan Forkopimda Kabupaten Bogor

RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen. 

Berita Terkait
News Update