ADVERTISEMENT

Polda Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Sepeda, 34 Barang Bukti Diamankan

Senin, 16 November 2020 19:26 WIB

Share
Polda Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Sepeda, 34 Barang Bukti Diamankan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung 7 tersangka komplotan spesialis pencuri sepeda berikut penadah. Total sepeda yang diamankan dari para tersangka 34 sepeda berbagai merek sebagai barang bukti.

Ketujuh tersangka tersebut adalah ETB alias Ambon, 31, RH alias Ryan, 22, YI alias Yono, 26, AS alias RT Dede, 39, dan T alias Iyus, 35 sebagai pencurian sepeda. Untuk, E alias Endang, 50 dan M, 60, sebagai penadah. Satu lagi pencurian, ER masih diburu masuk DPO polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya para tersangka masuk ke rumah korbannya dengan cara memanjat pagar belakang rumah. Tersangka lainnya menunggu di atas pagar dan di samping luar pagar, untuk menerima sepeda hasil curian.

Baca juga: Panjat Pagar Rumah, Komplotan Pencuri Sepeda Mahal Terekam CCTV

“Setelah mendapatkan sepeda hasil curian, tersangka akan melakukan gowes bareng menuju ke tempat penadah untuk menjual sepeda hasil curian teraebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusri tiga tersangka sudah menjual hasil pencurian sepeda sebanyak 30 unit ke daerah Kebumen, Jawa Tengah. "Kemungkinan lebih banyak lagi,  itu 30 sepeda yang dijual tersangka yang diingatnya saja," ucap Yusri.

34 Barang Bukti Diamankan

Terungkapnya kasus spesialis pencuri sepeda ini dari laporan 4 korban, yaitu Rony Suhermawan, Setriawan, Puji Purwati, dan Wasimun. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meringkus 3 tersangka Ambon, Ryan dan Yono di Pasar Anyar Tangerang.

Baca juga: Resmob Polrestro Depok Ungkap Spesialis Pencuri Sepeda Balap

"Tersangka ini melakukan beberapa kaki pencurian sepeda di daerah Sepatan dan Jatiuwung Tangerang, dimana sepeda hasil curian tersebut dijual kepada dua penadah Dede dan Endang," tukasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT