ADVERTISEMENT
Senin, 16 November 2020 21:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diundang dalam rapat koordinasi untuk menyiapkan bahan revisi kedua Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI pada Senin, (16/11/2020).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI usulkan revisi SKB 4 Menteri, buka sekolah berbasis kesiapan sekolah bukan zona.
Adapun poin-poin yang disampaikan KPAI dalam rapat revisi Keputusan Bersama 4 Menteri didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan KPAI selama melakukan pengawasan persiapan buka sekolah di 8 (delapan) provinsi dan 20 Kabupaten/Kota.
Baca juga: SMK Ujicoba Belajar Tatap Muka, Berikut Sejumlah Rekomendasi KPAI
Setiap fakta yang disampaikan dalam rapat tersebut disertai dengan rekomendasi bagi stakeholder terkait. Hasil kesimpulan pengawasan KPAI, kata Retno, dari 46 sekolah, yang memiliki kesiapan buka sekolah hanya 6 sekolah atau 13% saja dari jumlah populasi, 87% belum siap.
"Kedua, politik anggaran elum diarahkan untuk membantu sekolah menyiapkan infrastruktur dan protocol kesehatan/SOP," katanya.
Baca juga: Kebijakan Sekolah Tatap Muka Diserahkan ke Masing-masing Kepala Daerah
Ketiga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memetakan sekolah yang sangat siap, siap, cukup siap, belum siap untuk pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Keempat, karena hanya 13% sekolah siap pembelajaran tatap muka (PTM) maka KPAI mendorong persiapan dilakukan terlebih dahulu oleh seluruh pihak, sehingga buka Sekolah sekolah sebaiknya dimulai pada 2021 dengan catatan 5 SIAP (daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap)," ungkapnya. (rizal/tha)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT