ADVERTISEMENT

Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar

Senin, 16 November 2020 18:34 WIB

Share
Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. "Karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.  Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. (*/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT