Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar

Senin 16 Nov 2020, 18:34 WIB
Aktivis HAM, Haris Azhar. (ist)

Aktivis HAM, Haris Azhar. (ist)

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.  Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. (*/ys)

Berita Terkait
News Update