Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 7 bentuk perdagangan perempuan yang terjadi di Indonesia, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Antara lain sebagai pekerja domestik, pengemis, pengedar napza (obat adiktif), pekerja non domestik dengan kondisi kerja yang sangat buruk, pekerja seks, pemuas pedofil, bahkan sebagai pengantin perempuan dalam perkawinan transnasional.
Baca juga: Kekerasan Pada Perempuan Naik 75% di Tengah Pandemi Covid-19
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperlihatkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan 195 korban perempuan dan anak.
"Perdagangan orang merupakan salah satu wujud pelanggaran HAM. Indonesia sudah mempunyai dasar hukum untuk mencegahnya, yakni melalui UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tinggal aparat hukum lebih masif menindaknya," pungkas Bamsoet. (rizal/tha)